Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi dengan mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan buku ajar Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi dirasakan sangat perlu terutama oleh para dosen Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi dapat terpenuhi bagi para dosen dan mahasiswa. Harapannya dengan kehadiran buku ajar ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Pancasila